Pemerintah Buka Peluang Tarik Guru PPPK Jadi ASN Pusat, Kini Tengah Dikaji

Pemerintah Buka Peluang Tarik Guru PPPK Jadi ASN Pusat, Kini Tengah Dikaji
Ilustrasi Guru.

Pembahasan mengenai masa depan guru PPPK kembali mencuat setelah pemerintah membuka kemungkinan pengelolaan sebagian guru beralih ke tingkat pusat.

Usulan tersebut muncul saat sejumlah daerah menghadapi tekanan anggaran untuk membayar pegawai, sementara kebutuhan guru juga belum merata di berbagai wilayah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut skema pengalihan guru PPPK menjadi ASN pusat masih berupa opsi yang sedang dihitung, bukan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah Buka Peluang Guru PPPK Jadi ASN Pusat

Jika nantinya diterapkan, guru dapat ditempatkan kembali berdasarkan kebutuhan sekolah, sehingga daerah yang kekurangan tenaga pendidik berpeluang memperoleh tambahan guru.

Wacana ini juga berkaitan dengan pembagian urusan pendidikan dalam pemerintahan daerah yang selama ini menempatkan kewenangan guru pada tingkatan pemerintahan berbeda.

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 membagi pengelolaan pendidikan dasar dan menengah kepada daerah sesuai jenjangnya, sementara pemerintah pusat memiliki kewenangan pada pendidikan tinggi.

Namun, pemerintah melihat terdapat ruang untuk mengatur tenaga pendidik secara lebih terpusat apabila langkah tersebut dinilai mampu memperbaiki distribusi guru sekaligus pembiayaan.

Karena itu, perpindahan status tidak hanya menyangkut administrasi kepegawaian, tetapi juga harus menghitung kebutuhan anggaran, penempatan, serta pembagian tanggung jawab antarpemerintah.

Kini Tengah Dikaji Pemerintah

Tito mengatakan pemerintah sedang melakukan perhitungan terhadap jumlah PPPK yang mungkin dialihkan, termasuk skenario bagi pegawai paruh waktu yang berpotensi menjadi penuh waktu.

Perhitungan tersebut diperlukan untuk mengetahui besaran anggaran yang harus disiapkan apabila guru berada di bawah pemerintah pusat maupun tetap menjadi bagian dari aparatur daerah.

Pilihan pengelolaan guru non ASN juga masih dibahas, sebab kemampuan fiskal setiap daerah berbeda dan tidak seluruh pemerintah daerah memiliki ruang anggaran yang sama.

Apabila guru tetap dikelola daerah, pemerintah pusat dapat menyiapkan dukungan melalui instrumen transfer tertentu ketika kemampuan keuangan daerah tidak mencukupi.

Di sisi lain, jika sebagian guru menjadi ASN pusat, kebutuhan pembiayaan akan berpindah ke kementerian yang menangani pendidikan, sehingga struktur anggarannya harus disusun kembali.

Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah belum menetapkan siapa saja yang akan dialihkan atau kapan perubahan status itu dapat dilaksanakan secara resmi.

Dukungan Anggaran untuk Pemda

Nasib PPPK yang sudah bekerja juga menjadi perhatian karena pemerintah menegaskan tidak ingin persoalan fiskal daerah berujung pada penghentian pembayaran gaji atau pengangguran pegawai.

Untuk membantu daerah, pemerintah telah menyiapkan dukungan fiskal Rp18,9 triliun bagi ratusan pemerintah daerah melalui kombinasi kurang bayar DBH dan tambahan DAU.

Sebelum dukungan tersebut digunakan, pemerintah daerah didorong melakukan penghematan pada belanja operasional agar ruang fiskal dapat diarahkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pegawai.

Kebijakan transfer ke daerah memang menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kemampuan fiskal pemerintah daerah, termasuk untuk memenuhi berbagai kewajiban belanja.

Penataan Guru Masih Menunggu Keputusan

Langkah itu menjadi bagian dari penanganan jangka pendek, sedangkan pengalihan guru PPPK ke pemerintah pusat masih berada pada tahap kajian untuk mencari pola yang paling tepat.

Menurut Tito, pembahasan berikutnya akan menghitung kebutuhan biaya untuk sekolah umum dan sekolah keagamaan agar setiap skenario memiliki dasar anggaran yang jelas.

Perhitungan juga perlu memperhatikan kemungkinan pembagian pembiayaan tunjangan kinerja apabila guru berada dalam skema ASN pusat namun tetap menjalankan tugas di wilayah daerah.

Selain aspek anggaran, penataan lokasi mengajar menjadi faktor penting agar perpindahan guru tidak sekadar memindahkan beban administrasi tanpa menyelesaikan ketimpangan tenaga pendidik.

Daerah yang memiliki kelebihan guru dapat menjadi sumber penataan, sedangkan wilayah yang kekurangan tenaga pengajar dapat diprioritaskan sesuai kebutuhan sekolah dan jumlah peserta didik.

Artinya, pemerintah perlu memastikan kebijakan nantinya berbasis data agar distribusi guru benar benar mengikuti kebutuhan layanan pendidikan, bukan hanya pertimbangan kemampuan anggaran.

Selama keputusan resmi belum terbit, status guru PPPK tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dan belum berubah hanya karena adanya pembahasan mengenai pengalihan ke pemerintah pusat.

Penulis yang aktif mengikuti perkembangan informasi terbaru dan mengolahnya menjadi artikel yang relevan bagi pembaca. Mengutamakan ketepatan fakta, kejelasan bahasa, dan sumber terpercaya.